Layanan Percepatan Paspor #
Untuk layanan percepatan silahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi sebelum jam 8 pagi, karena kuota terbatas tiap harinya, dan setelah foto langsung dibayarkan melalui Atm/mbanking/bank/tokopedia/kantor Pos sebelum jam 10.
Kenapa harus di bayarkan segera dan harus datang pagi? Karena sistem layanan percepatan paspor maksimal pembayaran jam 10.00, maka dari itu disarankan untuk dibayarkan sebelum jam 10/langsung dibayarkan setelah melakukan wawancara agar segera untuk diselesaikan
Dan karena apabila proses melebihi pukul 10.00 maka permohonan layanan percepatan akan hangus dan melakukan permohonan ulang di hari yang lain.
Paspor dapat diambil di hari yang sama, dimulai pada pukul 14.00 di loket pengambilan.
Biaya : #
Percepatan : Rp 1.000.000
Paspor biasa : Rp. 350.000
Paspor elektronik : Rp. 650.000
Syarat : #
Siapkan dokumen asli dan fotokopi A4 :
- E KTP
- KK
- Akta lahir / buku nikah / ijazah / surat baptis
- Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)
- Surat rekom biro umrah ( untuk tujuan umroh)
- Buku pelaut dan Sertifikat BST yang masih berlaku dan juga surat rekomendasi dari perusahaan (bila ada) ( untuk pelaut)
- Surat rekom disnaker dan rekom PJTKI ( untuk tujuan bekerja)
KONTAK #
Informasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan :
Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang
Jl. Siliwangi No. 514 Semarang
Telepon : (024) 7626365, 7623144
Faks : (024) 7607461, 7623145
HP/Whatsapp : 08112785588
Website : www.semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang
Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Semarang
GOR Manunggal Jati
HP/Whatsapp : 08112785588
Jalan Taman Majapahit no.1 Pedurungan, Semarang
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang