Persyaratan #
- Surat permohonan
- Surat rekomendasi kelurahan/kecamatan
- Studi kelayakan (latar belakang dan tujuan)
- Bentuk dan nama sekolah
- Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat
- Sumber peserta didik
- Daftar tenaga pendidik beserta ijazah yang dimiliki
- Sumber Pembiayaian
- Fasilitasi lingkungan penunjang pendidikan
- Peta pendidikan dan jarak kesimpulan studi kelayakan
- Sturktur dan nama pengurus yayasan dilampiri akte notaris pendirian dan bukti registrasi dari departemen kehakiman & HAM
- Daftar fasilitas yang dimiliki
- Gambar situasi denah dan ukurannya
- Sertifikat kepemilikan bangunan atau sewa atas bangunan minimal 5 tahun
- RAPBS 5 tahun kedepan
- Referensi bank terkait dengan sumber pembiayaan selama 5 tahun dilampiri saldo rekening
- Daftar nama calon kepala sekolah, guru, tenaga administrasi
- Pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku dan bermaterai
- Pernyataan sanggup membayar gaji guru/karyawan sesuai UMR
- Pernyataan kesanggupan pendidik untuk mengajar dan bermaterai
- Program kerja jangka pendek-menengah-panjang
- Kurikulum yang berlaku disekolah
- Surat pernyataan kepala sekolah bermaterai dan menerangkan bahwa kepala sekolah mengajarkan mata pelajaran agama sesuai dengaan agama siswa(melampirkan jadwal mapel)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Subag Umum dan Kepegawaian dengan proposal izin pendirian sekolah
- Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan
- Proposal yang lengkap persyaratannya akan divisitasi oleh Tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, Tim visitas akan memotret/melihat langsung semua SPM
- Hasil Pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah
Waktu Penyelesaian #
21 Hari kerja
Waktu pelayanan selama 21 hari jika pemohon segera memenuhi kekurangan persyaratan dan visitasi sesuai dengan data yang diajukan
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Pelayanan Izin Pendirian SD Swasta dan Negeri
Pengaduan Layanan #
twitter = @disdik_kotasmg
instagram = disdik_kotasmg
Facebook = PPID Disdik Kota Semarang
Telp = 024-8412180