Persyaratan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
- Permohonan KIA diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KIA dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
- Petugas Pelayanan menyerahkan KIA kepada Pemohon
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
KIA
Pengaduan Layanan
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan KARTU IDENTITAS ANAK
