Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang memuat data lengkap anggota keluarga dan menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan. Setiap penduduk Indonesia wajib memiliki KK sebagai bukti identitas keluarga yang sah. Bagi warga yang baru menikah, berpindah alamat, menambah anggota keluarga, atau memisahkan diri dari KK orang tua, perlu melakukan pembuatan KK baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, pembuatan KK baru setelah menikah itu seperti apa? Simak informasinya berikut:
#
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/