Persyaratan #
- – FC. KTP/Kartu keluarga
- – FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
- – FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
- – Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
- – SPOP, LSPOP
- – FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
- – Foto Lokasi Objek Pajak
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
- Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
- Mengirim berkas permohonan
- Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
- Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
- Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
- Meneliti dan memaraf konsep SPPT
- Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
- Menandatangani konsep SPPT
- Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
- Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
Waktu Penyelesaian #
1 Bulan
Biaya / Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
SPPT PBB
Pengaduan Pelayanan #
HALO BAPPENDA
HALO BAPENDA : 0-800-1616-162
WHATSAPP : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com