Persyaratan #
- Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali
- Profil Rumah Sakit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
- Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana.
- Gambar desain dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
- Izin penggunaan bangunan (IPB) dan Sertitikat Laik Fungsi (SLF)
- Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
- Daftar sumber daya manusia
- Daftar peralatan medis dan non medis
- Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
- Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari BAPETEN
- Dokumen administrasi dan manajemen
- a. Badan hukum atau kepemilikan
- b. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws)
- c. Komite medik
- d. Komite keperawatan
- e. Satuan pemeriksaan internal
- f. Surat Izin Praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan
- g. Standar prosedur operasional kredensial staf medis
- h. Surat penugasan klinis staf medis
- i. Surat keterangan / sertifikat hasil uji / kalibrasi alat kesehatan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
- Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
- Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
- Pemeriksaan berkas permohonan bersama tim teknis
- Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
- Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)
Waktu Penyelesaian #
3 Hari
Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
- Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan
- Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit
Whatsapp :