Persyaratan
- KTP Pemohon
- Pemohon datang ke lokasi untuk mensurvei lahan yang akan disewa dipandu pengelola
- Pemohon mengajukan sewa dengan mengisi formulir
- Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan
- Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Sewa Lahan
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Taman Hutan Wisata Tinjomoyo buka 7 hari dalam seminggu pkl.07.00 – 17.00 WIB
Biaya / Tarif
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Sewa Lahan di Lingkungan Tempat Rekreasi Tinjomoyo
a)Sewa Lahan untuk Usaha mikro dan usaha kecil:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rpl.000,00 (seribu rupiah) /m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiab)/m2/hari.
b) Sewa Lahan untuk kegiatan Usaha Menengah dan Usaha Besar:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)/m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/m2/hari.
c) Sewa Lahan untuk Kegiatan Non Komersial:
l) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)/m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rpl.500,00 (seribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
Produk Pelayanan
- Sewa Lahan Hutan Wisata Tinjomoyo
Pengaduan Layanan
UPTD Tinjomoyo
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang
