Bingung mau sewa mobil untuk acara pernikahanmu?? Pemerintah Kota Semarang menyewakan mobil dinas Walikota untuk acara pernikahan loh.. Yuk cek disni yaa..
PERSAYARATAN #
1. Memiliki KTP Semarang
2. Membuat Surat Permohonan kepada Walikota Semarang (cq. Bagian Rumah Tangga)
3. Digunakan dalam Kota Semarang (Tidak diperuntukkan Luar Kota Semarang)
KETENTUAN PEMAKAIAN #
-
- 1. Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Semarang yang dapat dipinjamkan adalah kendaraan dinas Wali Kota H 1 A untuk mobil pengantin.
-
- 2. Wajib memiliki KTP sebagai warga Kota Semarang.
-
- 3. Lokasi pernikahan berada di wilayah Kota Semarang.
-
- 4. Peminjaman kendaraan dinas H 1 A wajib di damping driver dari Bagian Rumah Tangga.
-
- 5. Durasi peminjaman kendaraan dinas paling lama + 8 (delapan) jam.
-
- 6. Tidak dipungut biaya sewa dan pembelian Bahan Bakar Minyak.
- 7. Kendaraan Dinas Wali Kota Semarang dapat dihias dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Hiasan disediakan oleh pihak peminjam.
- b. Tidak merusak cat/body kendaraan.
- c. Boleh diganti plat nomer nama pengantin.
- d. Tidak boleh menginap di rumah pengantin.
JADWAL PEMAKAIAN #
Hari Sabtu & Minggu: Siang & Malam
KONTAK #
Informasi selanjutnya bisa langsung menghubungi: Dian +62 896-5765-6009
Website : https://layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id/