Persyaratan : #
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon, tertulis/surat dan datang langsung ke PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Kota/Kecamatan ataupun ke Dinas P3A
- Mengisi buku tamu/buku registrasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur : #
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya ke kantor PPT baik di Kota maupun Kecamatan.
- Petugas yang menerima pengaduan akan mencatat dalam buku register dan menyampaikan Laporan kasusnya kepada petugas yang menangani kasus/konselor.
- Konselor akan melakukan assesment atau pendampingan terhadap korban sesuai dengan kebutuhan korban dan membuat rujukan ke lembaga layanan yang dibutuhkan.
- Korban akan di kembalikan kepada keluarganya setelah mendapat rekomendasi dari petugas yang menangani sesuai dengan bidang kompetensinya.
Waktu Penyelesaian : #
1 Hari kerja
- Melalui surat pengaduan, jawaban akan diberikan 1 hari sejak surat diterima.
- Apabila datang langsung 1 (satu) jam laporan akan segera di tindak lanjuti.
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
- Layanan pengaduan terkait dengan kasus kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak.