JENIS BANTUAN #
-
PKRS (Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya)
Dilakukan oleh penerima bantuan RTLH yang memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. -
PBRS (Pembangunan Baru Rumah Swadaya)
Dilakukan oleh penerima bantuan RTLH dengan persyaratan:
a. Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total; atau
b. Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.
PENERIMA BANTUAN #
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau Masyarakat Miskin, dengan syarat dan ketentuan:
-
Memiliki KTP
-
Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
-
Belum memiliki rumah atau memiliki & menempati RTLH satu-satunya
-
Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis lainnya
-
Penghasilan di bawah UMK/UMP
-
Usulan bantuan RTLH dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh Lurah setempat
Diutamakan:
-
Sudah atau pernah berkeluarga
-
Memiliki tanggungan yang disertai dengan surat keterangan RT/RW setempat
-
Berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun
-
Penyandang disabilitas yang tidak produktif
TATA CARA PENGAJUAN USULAN BANTUAN #
Surat Permohonan #
Ditandatangani oleh Ketua RT, RW, dan Lurah.
Dilengkapi Proposal, melampirkan: #
-
Surat pernyataan calon penerima bantuan atau surat kuasa dari calon penerima bantuan kepada keluarga yang mewakili;
-
Salinan kartu tanda penduduk penerima bantuan;
-
Salinan kartu keluarga;
-
Salinan bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan kepemilikan/penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang;
-
Surat keterangan penghasilan;
-
Surat keterangan tidak mampu;
-
Foto kondisi rumah tampak depan, tampak samping, tampak belakang, dan tampak dalam;
-
Foto salah satu penghuni rumah dengan latar belakang rumah yang akan ditingkatkan kualitasnya (untuk PKRS); dan
-
Foto pemohon bantuan dengan latar belakang tanah yang akan dibangun (untuk PBRS).
Selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas, untuk: #
-
Memastikan kebenaran lokasi;
-
Memastikan ketersediaan dan kesiapan lahan;
-
Menilai kelayakan bangunan eksisting.
Ditujukan ke Wali Kota