Persyaratan #
Surat Permohonan Tera/tera ulang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Menerima dokumen dan UTTP dari pemilik UTTP
- Memeriksa kesesuaian Surat Permohonan Tera/tera ulang dengan UTTP
- Memeriksa administrasi dan UTTP secara visual sesuai aturan yang berlaku
- Menguji sifat metrologis UTTP
- Mengisi cerapan dan mengolah data hasil pengujian UTTP
- Menentukan sah/batal atas UTTP yang diuji
- Menandai UTTP dengan cap tanda tera
- Memasang label pada UTTP
Waktu penyelesaian #
3 Hari
1 s/d 3 hari. Jangka waktu pelayanan tergantung alat UTTP yang di uji.
Biaya / Tarif #
Berdasarkan Perda kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
https://drive.google.com/open?id=1gYGTllE7LDWXOghsuXnR4tayNcm9VFQe
Pengaduan Pelayanan #
Dinas Perdagangan Kota Semarang
Jalan Dokter Cipto No.115, Sarirejo, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50124
Kamis | 07.00–15.30 |
Jumat | 07.00–15.30 |
Sabtu | Tutup |
Minggu | Tutup |
Senin | 07.00–15.30 |
Selasa | 07.00–15.30 |
Rabu | 07.00–15.30 |
Telepon (024) 3544303