Persyaratan

  • KTP
  • Pemohon datang ke lokasi untuk mensurvei lahan yang akan disewa dipandu pengelola
  • Pemohon mengajukan sewa dengan mengisi formulir
  • Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan
  • Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Sewa Lahan

1 Hari

Tempat Rekreasi Taman Lele buka 7 hari dalam seminggu.

Sewa Lahan di Lingkungan Tempat Rekreasi Taman Lele
a). Sewa Lahan untuk Usaha mikro dan usaha kecil:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)/m2/hari.
b). Sewa Lahan untuk Kegiatan Usaha Menengah dan Usaha Besar:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
c). Sewa Lahan untuk Kegiatan Non Komersial:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)/m2/hari.
2) Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rpl.500,00 (seribu lima ratus rupiah)/m2/hari.

  • Sewa Lahan Taman Lele

UPTD Taman Lele

CP Kepala UPTD (08112705212)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang

081215000512