Syarat Pembuatan Akta Kelahiran : #
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
- Fotokopi KK
- Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat Peratnggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi form F-2.03 dan 2 (dua)orang saksi
- Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istro dengan mengisi form F-2.04 dan 2 orang saksi
- Formulir F-2.01, yang didapat dari Dinas Dukcapil (pengajuan secara online tidak memakai form ini)
Yang Perlu Diperhatikan : #
- Pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di Dukcapil sesuai domisili orang tua yang tertera pada KK
- Pengurusan tidak perlu ke daerah kelahiran anak
Informasi Layanan : #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG