Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, seluruh kepesertaan yang dimiliki sudah nonaktif dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif. Untuk klaim JHT bisa melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di Play Store.
Kriteria klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- a. Usia Pensiun 56 Tahun
- b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- e. Mengundurkan diri
- f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- h. Cacat total tetap
- i. Meninggal dunia
- j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut :
- 1. Kartu Peserta;
- 2. e-KTP;
- 3. Kartu Keluarga;
Informasi lebih lanjut mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek :
Website : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Twitter : @BPJSTKinfo
Facebook : https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/
Layanan Masyarakat (Contact Center) 175