Persyaratan #
- Surat permohonan ke DPM-PTSP
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotocopy NPWP;
- Pas Foto 4×6;
- Copy scan Ijazah;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
- Surat Keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan;
- Surat Tanda Registrasi (STR);
- Surat Permohonan ke Dinas Kesehatan;
- Rekomendasi Dinas Kesehatan;
- Pernyataan bermaterai dokumen tersebut lengkap dan benar
Prosedur
#
- Pemohon mengajukan permohonan dengan dokumen persyaratan lengkap dan benar berupa soft copy ke Organisasi Profesi (OP) kesehatan;
- Organisasi Profesi (OP) melakukan input data ke Sistim Aplikasi SINAKES;
- Melalui Sistem, Dinas Kesehatan Kota (DKK) akan memverifikasi berkas tersebut;
- Apabila sudah lengkap dan benar maka Dinas Kesehatan Kota (DKK) akan mengeluarkan Rekomendasi
- Apabila tidak lengkap dan benar maka proses pending oleh Dinas Kesehatan Kota untuk dilengkapi/revisi oleh Organisasi Profesi Kesehatan
- Rekom DKK yang ter-input di sistem SINAKES, tahapan selanjutnya akan diproses di SINAKES Online DPM-PTSP;
-
- Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi :
- Apabila sudah lengkap dan benar maka dilakukan proses persetujuan administrasi
- Apabila tidak lengkap dan tidak benar maka dilakukan proses tahapan penolakan untuk dilengkapi/revisi oleh pemohon
- Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi :
-
- Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang
- Apabila tahapan persetujuan administrasi maka dilakukan proses penetapan izin
- Apabila tahapan penolakan maka dilakukan proses tahapan penolakan untuk perbaikan data
- Seksi Pencetakan dan Dokumentasi Layanan Perizinan I akan memproses data setelah disetujui oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I untuk dilanjutkan proses IZIN PRAKTIK APOTEKER :
- Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital signature.
- Setelah izin di tanda tangani akan di cetak sebagai dokumen dan mengirim izin ke pemohon melalui email untuk di cetak mandiri
- Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang
Waktu Penyelesaian #
Waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja.
Biaya/tarif #
Biaya Rp. 0 (tanpa dipungut biaya).
Produk Pelayanan #
IZIN PRAKTIK APOTEKER
Pengaduan, Saran, dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut :
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota Semarang
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang